Kamis, 21 Juni 2012

ARTIKEL

PNS dan Politik Perselingkuhan Birokrasi yang kronis terlihat dari membudayanya perilaku korup dan rendahnya pelayanan publik. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya sebatas wacana. Untuk mengatasi kondisi birokrasi seperti itu, maka pola pikir pegawai negeri sipil harus diubah, dan intensifkan pengawasan serta transparansi agar tidak terus terjadi pembusukan. ”Birokrasi mengalami pembusukan dari dalam ketika intervensi politik berlangsung intensif serta perselingkuhan politik dan birokrasi meningkat,” tutur peneliti kebijakan publik LIPI, Siti Zuhro, di Jakarta, Jumat (4/5). Karena itu, selain pembenahan sistem perekrutan dan memberi pelatihan untuk pembenahan pola pikir, perlu ditingkatkan pengawasan atas kinerja birokrasi. Sistem penghargaan dan hukuman kepada birokrat harus dijalankan secara ketat. Tanpa itu, penyimpangan tetap rentan terjadi. Transparansi juga harus didorong untuk diwujudkan. Ini akan mencegah perilaku korup dan tarikan politik. Jika ingin membangun tata kelola pemerintahan yang baik, maka perselingkuhan dalam birokrasi harus diakhiri. Penetrasi politik ke birokrasi tak bisa dihentikan bila partai politik juga tidak mereformasi diri. Masalah pola pikir dan kooptasi politik juga diakui Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasojo dalam beberapa kesempatan. Perubahan pola pikir, kata Eko, untuk jangka panjang harus diatasi dengan pola pendidikan yang baik. Harapannya, hasil didik adalah birokrat berakhlak mulia, jujur, tidak mementingkan diri sendiri apalagi merugikan orang lain, beretos kerja tinggi, dan kompeten. Untuk birokrat yang sudah ada, aturan-aturan dan integritas diharapkan dapat menutup celah yang mungkin dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. ”Semestinya integritas menjamin celah hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri. Integritas menjadi kendali diri. Tapi, di Indonesia justru celah hukum dilihat sebagai kesempatan. Untuk menanam integritas, setidaknya diperlukan mental model,” ujar Eko beberapa waktu lalu. Pengawasan efektif dan disegani, lanjut Siti Zuhro, tidak mudah direalisasikan. Kenyataannya, tingkat disiplin warga negara masih rendah. Masyarakat cenderung permisif dengan ketidakbenaran. Semestinya masyarakat sipil bisa berperan mendorong perbaikan pola pikir dan perubahan perilaku serta menghentikan kooptasi politik. Apalagi demokrasi memungkinkan peran masyarakat yang lebih besar. Lembaga swadaya masyarakat, misalnya, dapat mengajukan usulan kebijakan untuk perbaikan kualitas birokrasi. Pemerintah pun menyadari kapasitas birokrasi terutama di daerah perlu dibenahi. Lebih dari separuh pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan sebagian besar anggarannya untuk belanja pegawai. ”Pemerintah menyadari, dari 526 kabupaten/kota, masih ada 294 daerah yang mengalokasikan lebih dari 50 persen (APBD) untuk belanja pegawai,” kata Staf Khusus Presiden Bidang Otonomi Daerah Velix Wanggai, Kamis (3/5). Sejumlah kebijakan diupayakan Presiden untuk membenahi masalah itu. Pertama, membenahi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Presiden menginstruksikan, program pemda harus diarahkan pada sektor-sektor produktif. Kedua, mempertajam skenario dan pola alokasi dana yang sesuai dengan sektor-sektor yang produktif. Ketiga, pemerintah pusat berupaya menata kembali struktur organisasi dan jumlah kepegawaian di daerah. Presiden juga menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri mengawal pembahasan akhir rancangan APBD agar alokasinya lebih tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar